Selasa, 20 Mei 2014

Makalah Perbuatan Tercelah dan Dosa Besar




MAKALAH
AGAMA ISLAM 1

‘’PERBUATAN TERCELA DAN DOSA BESAR’’


http://ripiu.web.id/uploads/crop/ef31149b66b5f76d500f155759886743.jpg


Disusun Oleh:
Kelompok VII
1.         Juita Aihunan
2.         Nurhilda Henan
3.         Masita Tuharea
4.         Lisa Susanti Busou
5.         Marwan Tehupelasuri


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON
2013

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami sampaikan ke hadiran Allah SWT, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Tak lupa pula sholawat dan salam senantiasa tercurahkan atas Nabi-Nya dan Rasul-Nya Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya dan pengikutnya yang selalu berjuang menjalankan syari’at Islam sampai hari kiamat.
Dalam makalah ini kami membahas sesuai dengan judul “Perilaku Tercela dan Dosa Besar”, yaitu suatu tingkah laku yang dilakukan masyarakat. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kuliah Agama Islam 1 dan dalam rangka memperdalam pemahaman masalah perilaku tercela dan dosa besar yang sangat penting untuk menghindarinya dalam melakukan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari, suatu tingkah laku yang dapat menjadikan pribadi yang buruk dan tidak mendapatkan keridhoan dari Allah SWT.
Demikian makalah ini kami buat semoga berguna dan bermanfaat untuk kita semua,, amiin…!





Ambon, 27 oktober 2013

Penyusun

Kelompok VII

.       




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
B.   Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.  PERILAKU TERCELA
1.                Pengertian Perilaku Tercela
B.   DOSA BESAR
2.                Pengertian Dosa Besar
C.  SEBAB GUGURNYA HUKUMAN BAGI PELAKU DOSA DAN KEMAKSIATAN
BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan
B.   Saran
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Manusia dikaruniakan oleh Allah SWT berupa akal dan pikiran. Akal digunakan manusia untuk berfikir, memikirkan sesuatu. Sedangkan pikiran digunakan untuk menentukan sesuatu yang di pikirkan oleh akal. Tetapi terkadang manusia sering tidak menggunakan akal dan fikirannya dengan baik, dengan cara memikirkan sesuatu yang tidak semestinya di pikirkan, dan juga tidak di pakai untuk mengembangkan sesuatu yang ada di alam yang sebenarnya bisa menghasilkan ilmu dan pengetahuan yang baru apabila kita dapat menggunakan dengan semestinya.
Manusia memang memiliki ke khilafan dalam setiap langkah, perbuatan, maupun sifat dan tindak tanduk yang dijalaninya, karena manusia juga mempunyai fitrah yang memiliki kekhilafan.
Suatu perbuatan yang di lakukan manusia, apabila keluar dari jalur yang telah di tentukan oleh Allh SWT maka itu di katakan Dosa. Perbuatan dosa sering di lakukan oleh manusia, karena manusia sering tidak menyadari akan perbuatan yang di lakukannya karena manusia lebih sering mengikuti hawa nafsunya dengan tidak memikirkan akibat buruk dan apa yang di lakukannya.
     Sekalipun manusia di ciptakan Allah SWT untuk menjadi khalifah di muka bumi ini, namun  karena sifatnya yang lemah, manusia tidak pernah terlepas dari perilaku tercela dan dosa, kecuali orang-orang yang selalu beriman dan senantiasa mendapat petunjuk dari Allah SWT. maka segeralah melakukan taubat, karena Allah SWT senantiasa bersedia memberi ampunan setiap waktu dan menerima taubat setiap saat.
Dalam pembahasan ini, penulis menjelaskan tentang perbuatan tercelah dan dosa besar serta cara untuk menghindari dan menghapus dosa besar.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan hasil dari latar belakang masalah diatas, maka adapun permasalahan-permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini diantaranya adalah:
1.         Apakah pengertian perbuatan tercela itu ?
2.         Sebutkan macam-macam perbuatan tercelah !
3.         Apakah pengertian dosa besar itu ?
4.         Sebutkan macam-macam perbuatan tercelah !
5.         Bagaimana sebab gugurnya perbuatan tercela dan cara menghapus dosa besar ?





BAB II
PEMBAHASAN

A.      PERILAKU TERCELA
1.      Pengertian Perilaku Tercela
Perilaku tercelah adalah perilaku atau segalah perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
Berikut ini adalah beberapa sikap atau perilaku yang tergolong tercela adalah:
a)    Menghina
Sifat ini biasanya kita lakukan tanpa di sadari. Perilaku tercela ini sangat dibenci Allah. Menghina mengandung pengertian bahwa mengeluarkan kata-kata yang merendahkan dan menyakiti hati orang lain. Termasuk mengolok-olok, mencela, mengutuk, memakai, dan mengejek.
Sabda rasulullah:
ü "cukuplah kejelekan seseorang jika ia menghina orang muslim" (HR Muslim).
ü "memaki sesama muslim itu kedurhakaan" (HR Muttafaq 'Alaih).
ü "mukmin itu bukanlah pencela dan bukan pelaknat dan bukan yang jelek perangi dan bukan yang kotor lidah" (HR Ibnu mas'ud).
ü "barang siapa mengejek saudaranya lantaran satu dosa, tidak ia mati melainkan melakukan dosa itu" (HR Tirmidzi).
b)    Berburuk Sangka
Berburuk sangka adalah  menuduh atau  menyangka atau  memandang orang lain dari satu segi. Selain hal itu, dalam buruk sangka, seseorang sering menyembunyikan  kebaikan orang yang dilihatnya dan membesarkan keburukan orang tersebut. Biasanya, seseorang sangat pandai melihat kesalahan orang lain, tetapi sangat susah melihat kesalahan sendiri. Nah, mengapa sikap ini perlu kita hindari?
Rasulullah bersabda:
ü "jauhilah buruk sangka karena sesungguhnya perasangka itu sedusta-dusta omongan" (HR Muttafaq 'Alaih).


c)    Hasud
Hasud atau Dengki merupakan sikap bathin keadaan hati, atau rasa tidak senang, benci dan antipati terhadap orang lain yang mendapatkan kesenangan, nikmat, memiliki kelebihan darinya. Sikap ini sebaiknya kita hindari sebab dapat mendatangkan bencana yang sangat dahsyat. Mengapa demikian?
Seseorang yang dengki terhadap orang lain akan merasa senang jika orang lain mendapatkan kemalangan atau kesengsaraan.
firman allah:
ü "jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu tertimpa bencana, mereka bergembira karenanya...(Q.S. Ali-imran/3 : 120).
Sikap hasud ini berbahaya karena dapat merusak nilai persaudaraan atau menumbuhkan rasa permusuhan secara diam-diam. Hasud juga dapat mendorong seseorang mencela, menjelek-jelekan, dan mencari-cari kelemahan atau kesalahan orang lain dan menimbulkan prasangka buruk.
d)   Serakah atau Tamak
Serakah atau tamak merupakan sikap tidak puas dengan yang menjadi hak atau miliknya sehingga berupaya meraih yang bukan haknya.
rasulullah bersabda
ü "jika seseorang sudah memiliki dua lembah emas, pastilah ia akan mencari yang ketiganya sebagai tambahan dari dua lembah yang sudah ada itu" (HR.Bukhari dan muslim).
Sikap serakah dapat mendorong orang mencari harta sebanyak-banyaknya dan jabatan setinggi-tingginya, tanpa menghiraukan cara halal atau haram, etis atau tidak etis.
e)    Dusta
Sikap ini merupakan sikap yang mengarah pada kemunafikan. Mengapa demikian?
Sikap berdusta merupakan ciri kaum munafik. hal ini sesuai dengan Sabda rasulullah:
ü "bahwa terdapat tiga sikap yang termasuk pada munafik, yaitu dusta, khianat, dan ingkar janji.
Hadist menyebutkan: "jauhilah kedustaan karena sesungguhnya kedustaan itu memimpin kepada kedurhakaan dan kedurhakaan membawa ke neraka" (HR Muttapaq 'alaih).
f)     Sombong
Sombong atau takabur, yakni merasa bangga pada diri sendiri, merasa paling baik atau paling hebat, dan merasa paling benar sehingga menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.
allah berfirman:
ü "Akan aku palingkan dari tanda-tanda (kekuasaan-ku) orang-orang yang menyombongkan diri dibumi tanpa alasan yang benar" (QS. al-a'raf/7 : 146).
g)    Bergunjing (gibah)
Bergunjing merupakan sebuah sikap yang selalu membicarakan kejelekan atau aib orang lain, atau menyebut masalah orang lain yang tidak disukainya.
Allah mengidentikan gibah dengan memakan daging mayat saudaranya sendiri.
firman allah:
"apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya? Tentu kamu merasa jijik" (Q.S. Al-hujurat
meskipun kejelekan atau kekurangan orang lain itu faktual, benar-benar terjadi alias sesuai dengan kenyataan, tetap saja itu gibah. Meskipun demikian, tidak selamanya gibah itu dilarang. AL-HASAN sebagaimana dikutip imam Al-GHAJALI menyebutkan, "ada tiga golongan tidak termasuk menggunjing jika menyebut aib mereka, yaitu orang yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang melakukan kefasikan secara terang-terangan dan pemimpin yang menyeleweng". Memperingatkan sesama muslim atas kejahatan seseorang pun termasuk gibah yang dibolehkan.


B.       DOSA BESAR
1.      Pengertian Dosa Besar
Para ulama berbeda pendapat dalam dan membedakannya dengan dosa kecil. Akan tetapi, mayoritas mereka memilih bahwa dosa besar adalah setiap kemaksiatan yang bersekuensi hadd (hukuman), atau ancaman neraka, atau laknat atau murka Allah. Pandangan itu di riwayatkan dari Ibnu Abbas..semoga Allah meridoinya...dan Hasan AI- Bashri...rahimahullah.
Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan, “setiap kemaksiatan yang di lakukan seseorang dengan tidak disertai perasaan takut, wanti-wanti dan penyesalan, misalnya orang yang meremehkan perbuatan dosa dan berani membiasakannya, maka sikap itu justru termasuk dosa besar.” Sedangkan kesalahan yang terjadi karena keseleo lidah karena tidak terkontrolnya jiwa serta karena kevakuman kesadaran akan adanya pengawasan Allah SWT, sembari tidak terlepas dari penyesalan, maka hal itu tidaklah menghilangkan sifat adalah (integritas) dan tidak termasuk dosa besar.
Apabila kita ingin mengetahui perbedaan dari dosa besar dan dosa kecil, maka kita lihat dari mafsadat (bahaya) nya suatu perbuatan dosa tersebut dan nash yang sudah ditentukan.
2.      Macam-macam Dosa Besar
Allah SWT dan Rasul SAW mewanti-wanti kita agar tidak terjerumus kedalam kemaksiatan yang akhirnya menjadikan dosa, sekecil apapun kemaksiatan tersebut, jangan kita meremehkannya karena itu akan mengakibatkan buruk bagi kita. Maka dari itu kita harus membekali diri dan lebih meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT. Serta dapat menjauhi segala apa yang dilarang / di haramkan-Nya. Firman Allah SWT:
“Barang siapa melakukan keburukan maka pasti ia akan dibalasnya dengannya dan dia tidak akan mendapatkan selain Allah SWT pembela dan penolong bagi dirinya”. (Q.S An-nisa :123)
Rasulullah SAW telah banyak menyebutkan beberapa kemaksiatan sebagai hal-hal yang membinasakan dalam beberapa hadits dalam daftar dosa-dosa besar. Di antaranya hadits salah satunya adalah:
السّبع الموبقات" قالوا يا رسول الله وما هن؟ قال: "الشّرق باالله, والسّحر, وقتل النّفس التى حرّم الله الاّ با الحقّ, واكل الرّبا, واكل مال اليتيم والتّولّى يوم الزّحف, وقدف المحصنات المؤمنات الغافلات" اخرجه البخارى والمسلم.
“Abu Hurairah  r. a berkata: Nabi SAW bersabda: tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan, sahabat bertanya: apakah itu ya Rasulullah? Nabi SAW menjawab: “Syirik mempersekutukan Allah, Berbuat sihir (tenung}, membunuh jiwa yang di haramkan Allah kecuali dengan hak, Makan harta riba, Makan harta anak yatim, melarikan diri dari perang jihad saat berperang, dan menuduh wanita mu‘minat yang sofat (berkeluarga) dengan zina “. (Bukhari Muslim)
Dari hadits di atas di sebutkan bahwa ada tujuh dosa besar. Di bawah ini penulis akan menjelaskan dari ke tujuh dosa besar tersebut:
1)      Syirik (Menyekutukan Allah)
Syirik menurut bahasa adalah persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT dengan selain Allah (makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu jenis kekufuran.
Syirik di katagorikan sebagai dosa paling besar yang tidak akan di ampuni Allah SWT. Firman Allah :
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni orang yang menyekutukan-Nya dan (Tuhan mengampwu) dosa selain itu bagi orang yang di kehendaki oleh-Nya... “ (Q.S An-nisa :48)
Selain ayat di atas, banyak ayat Al-Qur’an dan hadits lainnya yang menerangkan tentang syirik tersebut. Adapun beberapa contoh perbuatan syirik, antara lain :
a.       Dukun yang mengaku bisa merubah nasib manusia dan menolak malapetaka,
b.      Ahli perbintangan atau ramalan,
c.       Mempercayai benda-benda pusaka,
d.      Jiarah Kubur yang bertujuan meminta berkah kepada orang yang telah meninggal dunia.
2. Berbuat Sihir (Tenung)
Kemampuan orang-orang kafir atau para penjahat-atas izin Allah SWT melakukan sesuatu yang luar biasa, dinamakan sihir. Para Ulama menegaskan, bahwa melakukan sihir itu haram hukumnya, oleh karena sihir itu bersifat merusak dan segala sesuatu yang merusaka dilarang OLEH Islam. Sihir dikatakan merusak, sebab sasaran sihir antara lain :
a.       Mempengaruhi hati dan badan seseorang, untuk di sakiti atau di bunuh,
b.      Memusnahkan harta benda seseorang,
c.       Memutuskan ikatan kasih sayang seseorang dengan suami istri atau anak atau dengan anggota keluarga lainnya.
Firman Allah SWT:
“Mereka mempelajari dari kedua malaikat ini, ada apa dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya. Dan para tukang sihir itu tidaklah memberi madarat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah “. (Q.SA1-Baqarah :102)
Mayoritas manusia yang mudah terkena ilmu sihir adalah perempuan, terutama ketika mereka sedang Haid. Roh jahat biasanya melihat kepada tabi’at tabi’at yang dapat di kalahkan (lemah) dan jiwa-jiwa yang hina (kotor). Jika pada kaum perempuan, anak-anak, khusna, dan manusia tidak tahan uji, dan apabila kepribadiannya dan tabi’atnya rusak, dia akan menginginkan kepada hal-hal yang membahayakan dirinya, menikmati bahaya itu, bahkan merindukannya. Bila telah demikian, rusaklah akalnya, agamanya, akhlaknya, badannya dan hartanya
3.      Membunuh Jiwa Yang Di Haramkan
Membunuh  ialah suatu tindakan yang di lakukan oleh seseorang dengan cara meniadakan nyawa orang lain. Membunuh merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang menjurus ke dalam hal yang tidak baik, karena menghilangkan nyawa orang lain, yang sebenarnya belum saatnya untuk di hilangkan.
Para ahli fikih berpendapat bahwa sifat pembunuhan yang di kenai qishas
adalah pembunuhan yang di sengaja. Pembunuhan di bagi menjadi tiga yaitu
a.       Pembunuhan dengan di sengaja.
Seperti dalam firman Allah SWT:
“Dengan di berlakukannya hukum qishas, namun dapat hidup, hati orang-orang yang berakal, mudah-mudahan kamu takut dalam melakukan pembunuhan “. (Q.S Al-baqarah :179)
Dari ayat di atas, dapat di simpulakan bahwa si pembunuh harus di hukum qishas
b.      Pembunuhan tidak di sengaja.
Orang yang membunuh di wajibkan membayar denda ringan. Pembunuhan
tidak di sengaja ini di lakukan oleh orang-orang yang tidak bermaksud melakukan pembunuhan. Yaitu seperti tidak di sengajanya dia melempar suatu barang, dengan tidak di sangka kena seseorang hingga orang tersebut mati. Firman Allah SWT dalam Q.S An-nisa ayat 192 yang artinya:
c.       Pembunuhan seperti sengaja.
Yaitu pembunuhan terhadap orang yang di lindungi hukum, sengaja dalam melakukannya tetapi memakai alat ayng tidak mematikan. Maksudnya pemukulan yang terjadi adalah orang yang di pukul ternyata mati. Dalam jenis pembunuhan seperti ini tidak perlu di lakukan qishas, tetapi hanya di kenakan diyat.
4.      Memakan Harta Riba
Arti riba menurut bahasa lebih atau bertambah. Pengertian syara’nya adalah akad yang terjadi pertukaran benda sejenis tanpa di ketahui sama atau tidak, tambahan atau takarannya. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak dan emas. Untuk menghindari riba maka apabila mengadakan jual beli sejenis, di tetapkan syarat:
a.       Sama timbangan dan ukurannya
b.      Di lakukan serah terima saat itu juga
c.       Secara tunai
Ulama berpendapat bahwa riba ada empat macam :
a.         Riba Fadholi, yaitu pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya
b.        Riba Qardhi, yaitu pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat pengembalikannya
c.         Riba Iyadh, yaitu akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun si penjual dan si pembeli, berpisah saat melakukan serah terima
d.        Riba Nasha, yaitu akad jual beli dengan pengerahan barang beberapa waktu kemudian
Apapun macamnya riba, hukumnya haram dan di larang oleh agama.
Firman Allah SWT:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “. (Q.S Al-Baqarah
.275)
5.      Memakan Harta Anak Yatim
Anak yatim adalah anak yang di tinggal mati oleh ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain, di tinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Memelihara anak yatim dan menyelamatkan hartanya, dalam syari’at Islam merupakan kewajiban. Sehingga apabila anak yatim yang hidupnya terlantar dan tidak terarahkan maka kita selaku umat Islam yang ada di sekitarnya apabila tidak merawatnya maka kita termasuk orang-orang yang mendustakan agama.
Firman Allah SWT:
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama?, ItuLah orang yang menghardik anak yatim “. (Q.S Al- Maun :1-2)
Sabda Rasulullah SAW:
“santunilah anak-anak yatim, serta usaplah kepala mereka dan berilah makanan seperti yang engkau makan, niscaya hati engkau menjadi lembut dan hajat engkau akan terpenuhi “.
Yang di maksud anak yatim adalah merawat dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari, serta mendidiknya. Dan apabila anak yatim tersebut memiliki harta benda peninggalan orang tuanya,  orang yang memeliharanya bisa memanfaatkan harta benda tersebut sebatas untuk memenuhi kebutuhan si anak yatim. Dan apabila si anak telah dewasa maka sisa harta bendanya harus di serahkan kepadanya. Tetapi apabila sebaliknya jika orang tersebut yang memelihara memakan hartanya maka Ia telah berbuat Dzalim.
Sabda Rasulullah SAW:
“Allah membangkitkan suatu kaum dan kuburan mereka dengan bara apai dan perut meraka dan mulut-mulut mereka menyemburkan api neraka. Oleh karena itu mereka memakan harta anak yatim “. (H.R Abu Hurairab)
6.      Menuduh Wanita Mu’minat Yang Sopan (Berkeluarga) Dengan Berzina
Melontarkan tuduhan zina kepada seseorang adalah yang di larang oleh Islam, karena selain dapat merusak nama baik orang yang di tuduh juga dapat menjatuhkan kehormatan keluarganya. Orang yang menuduh berzina baik pria / wanita ditetapkan hukuman dera sebanyak 80 kali, sedangkan bagi budak di kenakan separuhnya yaitu 40 kali.
Firman Allah SWT:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik’ (Q.SAn-nur :4)
Adapun syarat dalam nenetapkan hukuman dera yaitu:
Syarat bagi kadzif (penuduh)
a.       Sudah baligh
b.      Berakal sehat
c.       Bukan orang tua dan tertuduh
Syarat bagi maqdzuf (tertuduh)
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal sehat
d.      Merdeka
e.       Iffah
Hukuman dera dapat gugur dan penuduhnya apabila:
v  Penuduh dapat mendatangkan empat saksi, dengan demikian dapat di jatuhi hukuman zina
v  Penuduh dapat pengampunan dan petuduh setelah tuduhannya tidak terbukti
v  Panuduh bersumpah li’an apabila penuduh dan tertuduh sepasang suami istri
v  Melarikan Diri Dari Perang (Jihad) Saat Berperang
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan
dan membela agamanya jika Islam di serang dan di perangi musuh, maka umat Islam di wajibkan untuk berperang. Dan apabila tentara Islam telah ada di medan perang, haram bagi mereka mundur dan lari dari peperangan tersebut.
Firman Allah SWT:
“barang siapa membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahanam, dan amal buruklah tempat kediaman itu “. (Q.S Al-anfal :16)
Sulaiman Rasjid, dalam bukunya Fiqih Islam (1989 :417) menyebutkan bahwa para  ulama berpendapat bahwa hukuman dan berperang adalah fardu ‘ain bagi setiap orang islam, tetapi yang lebih berhak hukum berperang itu ialah fardu kifayah, artinya wajib bagi setiap orang Islam. Akan tetapi apabila sebagian dan orang Islam telah mengerjakannya serta telah cukup bilangannya menurut hajat, maka terlepaslah kewajiban tersebut.
Orang yang melarikan diri dari peperangan berarti orang tersebut telah berkhianat kepada Allah SWT dan telah dianggap sebagai orang tidak meyakini Allah lagi.

C. SEBAB GUGURNYA HUKUMAN BAGI PELAKU DOSA DAN KEMAKSIATAN
Supaya kita dapat menghindari dari perbuatan dosa, sudah menjadi kita untuk menjauhi perbuatan kemaksiatan dan mengarahkan segala kekuatan untuk menjaga diri dari perbuatan tersebut yang telah Allah dan Rasul sebutkan.
Dan jika seseorang telah terjerumus dalam kemaksiatan tersebut, maka
Allah telah membuka pintu rahmat-Nya agar dia selamat dari hukuman, jika mereka ikhlas dan bertaqwa.
Pensejarah Al-Aqidah Ath-thahawiyah mengatakan bahwa siksa jahanam
bisa gugur dari orang yang melakukan kesalahan dengan sepuluh alasan.
Alasan-alasan itu adalah:
Ø  Taubat
Ialah penyebab diampunkannya dosa-dosa dan penyebab tidak di per1akukannya hukuman atas dosa itu. Yang di maksud taubat disini adalah taubat yang nashuha yakni taubat yang tulus, muncul dari lubuk hati dan bukan karena hanya komat-kamit mulut; taubat yang di sertai dengan rasa penyesalan terhadap dosa yang telah di lakukan denga tekad untuk tidak mengulanginya.
Firman Allah SWT:
“Kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan ‘kebenaran,), maka terhadap mereka itu akan  di terima taubatnya dan akulah yang maha penerima taubat dan maha Penyayang “. (Q.S Al-baqarah :160)
Ø  Istighfar (memohon ampun)
Istighfar masuk ke dalam makna taubat, kelebihan taubat dan istighfar adalah bahwa di antara esensi taubat adalah bertekad untuk menjauhi kemaksiatan di masa mendatang.
Firinan Allah SWT:
Dan Allah tidak akan menyiksa mereka padahal mereka meminta ampun “. (Q.SA1-anfal :33)
Ø  Melaksanakan kebaikan-kebaikan Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghapuskan keburukan-keburukan “. (Q.S Huud :114)
Ø  Tertimpa musibah-musibah dunia
Sabda Rasulullah SAW:
ما يصيب المسلم من نصب ولا وصب ولا هم ولاحزن ولا ادى ولا عم
 حتى الشّوكة يتشاكها الاكفر الله بها من خطاياه.
“Tidaklah menimpa seorang muslim keletihan, keperatan, kebingungan, kesulitan, kesedihan, bahkan hingga dunia yang menusuknya, melainkan dengan itu semua Allah menghapuskan kesalahan-kesalahannya (Mutaffaq Alaih)
Ø  Siksa kubur
Ø  Kesulitan dan kedasyatan hari kiamat
Ø  Syafa’at dari orang yang memperoleh izin memberikan syafa’af
Pemaapan dari Yang Maha Pengasih dan Penyayang melalui syafa’at.
Sebagai mana firman Allah SWT:
“Dan Dia akan mengampuni dosa selain syirik bagi orang yang Dia kehendaki “. (‘Q.S An-nisa :48 dan 116)
Ø  Do’a orang-orang mukmin dan permohonan ampun mereka kepada Allah selama orang itu hidup dan setelah mati
Padhol yang di persembahkan kepada hamba yang mukmin baik pahala dan shadaqah, membaca Al-Qur’an, haji atau yang lainnya.






















BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan.
Dari penjelasan materi, akhirnya dapat diambil kesimpulan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan perilaku tercela dan dosa besar adalah sebagai berikut:
1.      beberapa sikap atau perilaku yang tergolong tercela: Menghina, berburuk sangkah, hasud, serakah atau tamak, dusta, sombong dan bergunjing (gibah).
2.      Pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka Allah di akherat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Sebagian ulama menambahkan perbuatan yang nabi meniadakan iman dari pelakunya, atau nabi mengataan ‘bukan golongan kami’ atau nabi berlepas diri dari pelakunya.
3.      Ada Tujuh macam dosa besar : Memakan harta anak yatim, memakan riba, menuduh perempuan sholeh berbuat zina, lari dari medan perang, membunuh, syirik dan sihir atau tenung. Diantara dosa besar yang ketujuh tersebut enam diantaranya bisa diampuni oleh Allah SWT dengan bertaubat kepada Allah sebenar-benar taubat, kecuali Syirik (menduakan Allah) ini tidak akan diampuni oleh Allah dan akan mendapat siksa nantinya di Akhirat.
B. Saran 
Demikianlah makalah ini, Akhirnya kepada Allah jua-lah kita berharap, disini kami sangat berharap mudah-mudahan Makalah ini berguna bagi kita semua sehingga dapat meningkatkan ilmu pengetahuan, keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, agar memperoleh keselamatan di dunia dan akhirat.
Untuk itu kritik dan masukan yang bersifat membangun dari teman-teman sangat kami harapkan.







DAFTAR PUSTAKA
ü  Drs. M. Thalib. Dosa besar. Penerbit : Gema Risalah Press.
ü  Frey- three.blogspot.com januari 2012.
ü  Rahmat Syafe’i, 2003, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, Bandung: CV Pustaka Setia
ü  Ramdhandata.googlecode.com
ü  Al Hafizd Ibnu Hajar Al’Asqalani dan Hamim Thohari Ibnu M. Dailini. Bulughul Maram, Yogyakarta: Ar-Birr Press

7 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasi ....sangat membantu..

Unknown mengatakan...

VBANDAR Agen Remi9 Judi Sakong Bandar Poker Online Indonesia
WSAMGONG Agen Poker Domino Bandar Ceme Online Indonesia
WSAKONG Agen BandarQ Sakong Remi9 Online Indonesia
Sakong99 Agen BandarQ Sakong Remi9 Online Indonesia
IDNSAKONG Agen BandarQ Sakong Remi9 Online Indonesia

RGOSAKONG Agen BandarQ Sakong Remi9 Online Indonesia
Trik BandarQ Online
Cara Hack Agen BandarQ
Cara Curang BandarQ
Hack BandarQ Online

Hey You mengatakan...

DEPOSIT BISA VIA PULSA

Kantor Cabang Bandar Taruhan Judi Bola Sbobet Online Terpercaya dan paling baik yang menyediakan jasa layanan pada permulaan akun permainan judi atau taruhan online guna kamu di perutusan judi online yg bertingkat International, valid dan terpercaya hanya di judi bola deposit pulsa.

Yang Merupakan Perizinan Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola sudah berkerja sama dgn kongsi Sbobet beroperasi di Asia yang dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh pemimpin Isle of Man kepada beroperasi sbg juru taruhan sport sedunia.

https://bolazeus.me/2019/01/03/bermain-judi-online-terpercaya-menggunakan-deposit-via-pulsa/
https://bolazeus.me/2019/01/02/situs-poker-online-deposit-via-pulsa/
https://bolazeus.me/2019/01/01/kelebihan-bermain-taruhan-online-deposit-via-pulsa/


Ayo daftar sekarang di zeusbola.biz

Info Bola Terbaik mengatakan...

Sabung ayam online
s128
s1288
Sabung ayam
www.sl2888.com
link alternatif s128
www.sl2888.com

Agen Bola Terpercaya mengatakan...



Agen Judi Pulsa Terpercaya Di Indonesia, jabatan perwakilan Judi Online mencalonkan pulsa ialah sewujud pemilikmodal judi yang mengura-urakan pertunjukan poker online pada masa ini sudah sekali ringan degnan adanya pertunjukan ini poker online endapan melalui pulsa fasilitas dalam bergaya disebuah permainan poker online yang sanggup kita jumpai saat ini memang buah semenjak kian bertumbuhnya waktu dan teknologi kala ini didalam pertunjukan cagaran online. Dengan cukup menyiapkan pulsa bagaikan kapital endapan pementasan di bolazeus online, pegawai sudah menggerapai aplusan yang lebar bersikap dan memihak permainan.

Berlagak mengemukakan pulsa didalam permainan poker online mestinya sebenarnya bakal kian menyepelekan awak masa kamu melakukan tontonan tandon online. Sehubungan hadirnya endapan melewati pulsa alkisah petugas hendak larat sehubungan enteng dalam sok lalu bekerja jagoan didalam setara pertunjukan poker. Tontonan poker online endapan melalui pulsa tentunya bakal menggayuh beberapa makna bergaya yang boleh berupa pulsa jua maupun berupa uang benar didalam sewujud tontonan judi online.

BACA JUGA:

http://134.209.98.69/situs-agen-poker-online-deposit-pulsa-terpercaya/
http://134.209.98.69/agen-judi-poker-online-deposit-pulsa-terpercaya/
http://134.209.98.69/situs-agen-bola-deposit-pulsa-telkomsel-xl-dan-axis/


Daftar sekarang di ZeusBola

Unknown mengatakan...

http://162.213.251.28/judi-bola-online-sbobet-terpercaya/

IDEA mengatakan...

ecobricks

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates